Kewajiban sertifikasi halal, siapkah UMKM?
Kewajiban sertifikasi halal, siapkah UMKM? Seiring dengan kemajuan teknologi dan arus globalisasi, memudahkan para konsumen untuk mendapatkan produk yang mereka inginkan. Namun kemudahan yang didapat tidak seimbang dengan jaminan halal pada produk tersebut. Masih terbayang dalam ingatan kita, mengenai salah satu produk penyedap rasa (MSG) dari PT Ajinomoto Indonesia yang dikabarkan menggunakan bahan penolong berupa bactosoytone yang ternyata megandung unsur babi. [1] Dengan adanya kasus tersebut yang mencuat di masyarakat, membuat para konsumen lebih berhati-hati dalam memilah produk mana yang halal dan haram. Maka dari itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendirikan lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetika MUI (LPPOM-MUI) untuk melakukan pengkajian produk halal. Selain makanan, masih banyak produk yang masuk ke dalam negeri dan ternyata belum memiliki label halal. Apalagi Indonesia merupakan negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia, yakni mencapai 87,18 % dari ...