Kewajiban sertifikasi halal, siapkah UMKM?


Kewajiban sertifikasi halal, siapkah UMKM?


Seiring dengan kemajuan teknologi dan arus globalisasi, memudahkan para konsumen untuk mendapatkan produk yang mereka inginkan. Namun kemudahan yang didapat tidak seimbang dengan jaminan halal pada produk tersebut. Masih terbayang dalam ingatan kita, mengenai salah satu produk penyedap rasa (MSG) dari PT Ajinomoto Indonesia yang dikabarkan menggunakan bahan penolong berupa bactosoytone yang ternyata megandung unsur babi.[1] Dengan adanya kasus tersebut yang mencuat di masyarakat, membuat para konsumen lebih berhati-hati dalam memilah produk mana yang halal dan haram. Maka dari itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendirikan lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetika MUI (LPPOM-MUI) untuk melakukan pengkajian produk halal. Selain makanan, masih banyak produk yang masuk ke dalam negeri dan ternyata belum memiliki label halal. Apalagi Indonesia merupakan negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia, yakni mencapai 87,18 % dari populasi 232,5 juta jiwa[2]Hal tersebut membuat Pemerintah menjadikan sektor pangan, farmasi dan kosmetika halal menjadi salah satu prioritas bagi Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024.
Pada 17 Oktober 2019 lalu, Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal mewajibkan seluruh produk sudah bersertifikat halal. Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal Pasal 4 yang berisi “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.” Kewajiban sertifikasi halal tentunya menuai pro dan kontra dari beberapa pihak, khususnya para pelaku usaha skala kecil dan menengah. Rumitnya proses mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), dan kesiapan sumber daya manusia yang belum memadai disinyalir kewajiban sertifikasi halal ini adalah sebuah wacana belaka.
Salah satu yang mengganjal bagi kewajiban sertifikasi halal adalah nasib UMKM yang belum tersosialisasi, baik itu dari segi pendaftaran maupun biaya yang akan dikeluarkan. Proses panjang penerbitan sertifikat yang memakan waktu kurang lebih 3 bulan, tentunya membuat para pelaku usaha harus berhenti beraktifitas dan hal ini berdampak pada menurunnya omset mereka. Selain itu dari segi biaya tergantung seberapa rumit bahan baku dan proses pengujian. Namun, pemerintah juga akan meminimalisir biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.
Selain ingin mewujudkan industri pangan, kosmetik dan obat-obatan yang halal di Indonesia, pemerintah juga harus mempersiapkan segala aspek mulai dari insfrastruktur dan sumber daya manusianya. Jangan sampai kewajiban sertifikasi halal ini menjadi boomerang yang justru malah mencekik para pengusaha kecil, apalagi yang baru merintis dan mereka kesulitan untuk mempersiapkan semua dokumen persyaratan serta biaya yang dikeluarkan. Hal-hal yang bersifat teknis juga harus seimbang dengan pendampingan yang diberikan, agar kewajiban sertfikasi ini bukan menjadi beban dan hambatan, melainkan salah satu faktor keberhasilan dan kemajuan usaha mereka.
Terlepas dari berbagai macam kontra karena beberapa hal yang belum disiapkan secara matang, kewajiban sertifikasi halal harus kita dukung karena selain dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah, peluang untuk menjadikan Indonesia sebagai kiblat halal dunia juga bisa tercapai. Dengan catatan, semua pihak mulai dari pemerintah dan segala kebijakannya, para pelaku usaha yang menaati aturan dan masyarakat selaku konsumen turut serta berkontribusi dalam mewujudkan industri halal di Indonesia.




[1] Departemen Agama, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2003), hal. 350-357
[2] Global Islamic Economy Report 2018-2019

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REMAJA JAMAN SEKARANG

Ayo Mengajar Batch 2 bersama SDN Mekarwangi

Kenali Potensi, Wujudkan Mimpi!